Sumatera Selatan - Sahrini (8 tahun), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tewas dibunuh Suminah (43), ibu kandungnya.
Atas perbuatannya, Suminah kini dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, pembunuhan berlangsung Kamis 11 Januari 2023 sekitar pukul 21.40 WIB.
Mulanya, korban yang sedang tertidur lelap di kamar berteriak kesakitan hingga membuat ayahnya bernama Tri Sarno (53) masuk ke dalam kamar.
Tri terkejut melihat Sahrini sudah dalam keadaan berdarah sembari memegang perutnya. Ia kemudian meminta pertolongan kepada anaknya Rohati untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara, Suminah dipegang oleh suaminya karena membawa senjata tajam.
BACA JUGA:Tak Hanya Menjaga Kesehatan Jantung, Ini 7 Manfaat Daun Ginseng yang Jarang di Ketahui
BACA JUGA:Tubuh Tiba Tiba Memar,Waspadai Beberapa Penyakit Ini
“Ketika dibawa ke puskesmas korban dinyatakan tewas karena banyak kehilangan darah, lantaran mengalami luka di tubuhnya,” ucap Herman, Jumat 12 Januari 2023.
Menurut Herman, setelah menganiaya anak kandungnya, Suminah berusaha bunuh diri menggunakan senjata tajam dengan menusuk lehernya.
Namun, upaya itu digagalkan suaminya hingga akhirnya pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat mengalami gangguan jiwa sehingga diduga kuat korban melakukan penganiayaan karena depresi.
“Pihak keluarga juga menyatakan memang pelaku ini pernah dirawat karena gangguan jiwa. Tapi kita akan pastikan lagi dengan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaannya,” jelas Herman.
BACA JUGA:Miris! Gadis 15 Tahun di Makassar Diperkosa 3 Pria Hingga Hamil 4 Bulan
BACA JUGA:KPU Manggarai Temukan Ribuan Surat Suara Rusak dan Kurang
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Serta pakaian yang digunakan korban saat dianiaya ibunya sendiri.
“Untuk jenazah korban sudah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan,” pungkas Herman. (*)