Tak cukup malam itu, besoknya, pelaku kembali menjemput korban dan melakukan hal yang sama. Bahkan, pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
Perbuatan pelaku terbongkar ketika ibu korban mendapat kabar anaknya tak kunjung pulang ke rumah, padahal waktu sudah sangat larut malam.
Merasa anaknya tak pernah pulang telat, ibu korban mencoba menghubungi putrinya melalui telepon. Kekhawatirannya bertambah, karena meski beberapa kali dihubungi, putrinya tak menjawab telepon.
Kemudian, ibu korban menelpon suaminya untuk mengungkapkan kekhawatirannya. Ayah korban bergantian menghubungi Hp korban sampai akhirnya dijawab, bahwa korban berada di parkiran RSUD Jusuf SK.
Korban lalu dijemput kakaknya dan ditanya mengapa tak kunjung pulang ke rumah padahal sudah memesan taksi online.
"Akhirnya korban pun bercerita bahw dirinya telah dicabuli dan disetubuhi," imbuhnya. Keluarga tak terima dengan fakta yang dihadapi. Mereka membawa kasus tersebut ke polisi.
Pengejaran pelaku dilakukan dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta mobilnya di wilayah Sungai Badara Jalan Hasanuddin, Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 03.00 Wita.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)