Untuk Tingkatkan Kedisiplinan, Pegawai Kecamatan Jelutung Teken Perjanjian Kinerja

Rabu 17 Jan 2024 - 18:58 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Rizal Zebua

Jambi - Kecamatan Jelutung menggelar penandatanganan perjanjian kerja tahun 2024, di Kantor Kecamatan Jelutung.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat kantor kecamatan maupun kelurahan yang ada di Kecamatan Jelutung.

Hartono, Camat Jelutung ditemui di ruangannya pada Rabu 17 Januari 2024 kemarin, menyampaikan bahwa, rapat tersebut merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan terkait dengan kegiatan dan program kerja pada tahun 2024.

"Kami telah melaksanakan rapat penandatanganan perjanjian kerja terkait kegiatan dan program yang akan dilakukan pada tahun 2024," katanya, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Aksi Sukarela Timbun Jalan Rusak

BACA JUGA:Tunjang Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Pj Walikota Serahkan Motor Dinas

Perjanjian kerja tersebut diberlakukan kepada 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 35 Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Perjanjian kerja tersebut berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak awal tahun hingga akhir tahun 2024 mendatang.

"Kita melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja untuk selama satu tahun kedepan kepada 56 ASN dan 35 Tenaga Kerja Kontrak (TKK)," jelasnya.

BACA JUGA:Kota Jambi Rentan Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Intensitas Hujan Tinggi

BACA JUGA:Sekda Bakal Cek Kebenaran, Soal Rekrut Langsung Tenaga Honorer Baru

Selain ASN, pihaknya juga sekaligus melakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi 35 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) tersebut.

"Selain penandatanganan perjanjian kerja, kita juga sekaligus melakukan penandatanganan pakta integritas kepada 35 TKK tersebut," tuturnya.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan pelaksanaan program kerja bagi para tenaga kerja baik di kantor kecamatan maupun kelurahan.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan para tenaga kerja khususnya anak-anak TKK, datang dan pulang tepat waktu dan tidak bolos kerja," jelasnya.

Kategori :