JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), terhadap dua terdakwa yaitu Muhammad Ridho dan Saptadi Tumangor.
Diketahui Muhammad Ridho sebelumnya disangkakan pasal 372 tentang penggelapan yang diadili di Kejaksaan Negeri Muarojambi. Sedangkan Saptadi Tumangor dinyatakan melanggar pasal 362 dan 367 terkait kasus pencurian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany. Dia menyampaikan terkait dua terdakwa yang sebelumnya terjerat kasus penipuan dan pencurian tersebut, telah dilakukan Restorative Justice. Dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan tersebut.
“Kejati menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua terdakwa yakini Muhammad Ridho kasus penggelapan dan Saptadi kasus pencurian dalam keluarga,” kata Lexy, Senin (22 Januari 2024).
BACA JUGA:Awas Gangguan Jangka Panjang! Ini 5 Efek Nyata Tubuh Kekurangan Vitamin D
BACA JUGA:Ayah Korban Tindakan Asusila Menuntut Keadilan , Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Presiden
Lanjut Lexy, awalnya terdakwa Muhammad Ridho melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik rekannya, yang kemudian digadaikan olehnya tanpa sepengetahuan korban.
“Terdakwa Ridho mulanya meminjam kendaraan dari teman kuliahnya, dan akhirnya sempat dipinjam-pinjamkan ke orang lain dan digadaikan kepada temannya,” ujarnya
Sementara terdakwa Saptadi sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga. Dimana terdakwa dengan sengaja mencuri uang milik orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selain itu, Lexy membeberkan bahwa terdakwa Muhammad Ridho diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus negeri di Jambi. Sehingga pihaknya mengusulkan untuk menghentikan kasus tersebut.
BACA JUGA:Bikin Perut Buncit, Ini 7 Makanan dan Minuman Ringan yang Harus di Kurangi Tingkat Konsumsinya
BACA JUGA:Hasil Begal akan Dijual ke Penadah di Merangin, Pelaku Sudah Rencanakan Aksi Kejahatannya
“Kami beranggapan bahwa secara keadilan, yang bersangkutan merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Dan ada perdamaian, maka kami usulkan untuk dihentikan,” tutupnya. (cr01/enn)