Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara usai pernyatannya bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak menuai pro dan kontra di masyarakat.
Dalam video yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 26 Januari 2024, Jokowi menjelaskan, bahwa apa yang ia sampaikan kepada wartawan pada Rabu 24 Januari 2024 lalu hanya mengutip dari undang-undang.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi kemudian mengambil dua karton yang telah disediakan Biro Pers Sekretariat Presiden. Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya.
BACA JUGA:500 hingga 1.000 Kotak Makan Siang Gratis Sehari, Bolonanese Perkenalkan Visi Misi Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Sadis! Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas
"Ini saya tunjukin," ujar Jokowi sambil menunjukkan lembaran karton pertama bertuliskan aturan pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Kepala Negara kemudian membacakan aturan yang tertulis, yakni dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. "(Itu) Jelas," tegasnya.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana," lanjut Presiden.
Melansir UU Pemilu, Pasal 299 itu berbunyi:
Ayat 1), Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
BACA JUGA:4 Manfaat Buat Kesemek, Ternyata Bisa Menyehatkan Mata dan Jantung
BACA JUGA:Caleg DPRD Jember Dilaporkan Polisi, Karena Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta
Ayat 2), Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Ayat 3), Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai: