Google Doodle Tampilkan Kotak Suara dengan Bendera Merah Putih pada Pemilu 2024

Rabu 14 Feb 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Finarman

“Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.

Selanjutnya, di pasal 200 juga mengamanatkan:

“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”.

Jumlah DPT 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU.

BACA JUGA:Waspadai Hoaks di Masa Tenang Pemilu 2024

BACA JUGA:Unissula Serukan Pemilu Agar Jujur dan Adil

Tata Cara Mencoblos 

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tangerang, ini cara memberikan suara untuk Pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai berikut tata cara secara lengkapnya.

1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden

Untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres, dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto atau pasangan calon. Selain itu, juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Tidak hanya memilih pasangan Capres-Cawapres, dalam memilih calon anggota DPR, baik RI, Provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten. Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif.

BACA JUGA:Pimpin Apel Patroli Skala Besar Amankan Pemilu 2024, Wakapolda Jambi Minta Identifikasi Berbagai Anca

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Gunakan Hak Pilih Pemilu di TPS Cimanggis Depok

Yakni, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar, mencoblos satu kali pada partai politik, atau coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Kategori :