Tepat pada hari ini, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia menggunakan hak suaranya untuk memilih dalam Pemilu 2024.
Pemilu digelar serentak untuk memilih capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan anggota DPD.
Google menampilkan Doodle yang unik dengan detail warna merah putih dan font abu-abu putih khas Google. Saat diklik, Google juga menampilkan kata kunci atau keyword Pemilihan Umum Indonesia 2024.
Mengutip dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pemilu, salah satu isu krusial yang sangat penting adalah terkait dengan hak memilih. Hak memilih sangat terkait dengan kedaulatan rakyat.
BACA JUGA:Google Diduga Lakukan Shadow Ban Pada Film Dirty Vote
BACA JUGA:Ingin Nada Dering WA Unik? Ini 3 Cara Membuat Nada Dering WA Suara Google yang Unik
Siapa yang Punya Hak Pilih
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak memilih.
Di pasal 198, undang-undang tersebut menyatakan:
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
BACA JUGA:PLN Siapkan Suplai Listrik Sebesar 18,85 GW Agar Pemilu 2024 Lancar
BACA JUGA:Wapres Ajak Tokoh Konghucu Berperan Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Berikutnya, di pasal 199 menyatakan: