JAMBI - Satu orang mengalami luka bacok hingga tewas akibat tawuran antara dua kelompok geng motor di Kota Jambi. Dua kelompok berandalan bermotor tersebut terlibat tawuran di Jalan Gajah Mada (Simpang Puncak), Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jambi, pada Minggu (11 Februari 2024) lalu.
Adapun dua kelompok berandalan bermotor yang terlibat tawuran yakni, kelompok TWWK (Tim Wok-Wok), dengan kelompok Poesat Stress. Akibat tawuran tersebut, satu orang mengalami luka bacok hingga meninggal dunia.
Korban yakni berinisial A (22), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sedangkan pelaku yang yang berhasil diamankan berinisial AH (16) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan JP (20) warga juga merupakan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu, pada Rabu (21 Februari 2024) mengatakan bahwa, kejadian tersebut berawal saat kelompok berandal bermotor TWWK, mendatangi kelompok gangster Poesat Stress, yang berkumpul di Simpang Puncak.
BACA JUGA:302 Mahasiswa Unja Ikut Program Kampus Mengajar
BACA JUGA:YPJ Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum: Tidak Ada Dualisme BadanPenyelenggara Unbari
"Saat itu terjadi saling serang antara kedua kelompok tersebut, ada korban jiwa dari kelompok TWWK," katanya.
Korban sempat hendak melarikan diri, namun korban terjatuh dan korban dikeroyok oleh kelompok berandalan bermotor Poesat Stress.
"Salah satu pelaku dari kelompok Poesat Stress ada yang menggunakan sebilah senjata tajam jenis egrek," ungkapnya.
Mendapatkan laporan mengenai adanya aksi tawuran tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung mendatangi TKP, dan mendapatkan informasi adanya korban jiwa.
BACA JUGA:DLH dan Warga Tak Dilibatkan, Izin PT Oscarmas Melalui OSS
BACA JUGA:Nomor Induk PPPK Masih Diproses
Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung, yang di back up Tim Unit Reskrim Polresta Jambi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, serta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku.
"Pelaku AH (16) merupakan sang eksekutor yang melukai korban menggunakan senjata tajam, sedangkan pelaku JP (20) ikut serta dalam pengeroyokan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUH Pidana tentang pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Eri/enn)