JAMBI –Kejari Tanjab Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero cabang Jambi, tahun anggaran 2019 sampai 2021 ke Pengadilan Tipikor Jambi. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (22 Februari 2024) siang.
Setidaknya, ada empat berkas perkara yang diserahkan kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur, Arnold mengatakan, dalam kasus ini juga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Kami dari Kejari Tanjan Timur melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi. Ini perkara korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero cabang tahun 2019-2021 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar," kata Arnold.
Keempat tersangka yang dilimpahkan yaitu pertama Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT Pelindi 2 cabang Jambi Periode 2021-2023. Kedua Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021. Ketiga Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT Pelindo 2 cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023, dan keempat Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT Way Bekhak Perkasa.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Jaringan Jambi Diringkus, Ada yang Menjadi DPO
BACA JUGA:Harga Daging Ayam Mulai Melonjak
"Perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebutnya.
Arnold menyebutkan, masih ada satu orang tersangka lainnya yang dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Jambi. Tersangka tersebut atas nama M Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan.
"Tersangka tersebut masih dalam proses melengkapi berkas administrasi, dan akan segera kami limpahkan juga ke Pengadilan Tipikor Jambi," pungkasnya. (Enn)