5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimensional dan overloading (Odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
BACA JUGA:Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Ikut Menangkan Salah Satu Caleg
BACA JUGA:Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang Empat
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.(*)
Kategori :