Pada tanggal 4-17 maret 2024 korp lalu lintas (korlantas) Polri menggelar operasi keselamatan secara serentak.
Ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan yang diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan akan ada 11 pelanggaran yang akan terjadi.
“(Penindakan) melalui ETLE statistik, ETLE mobile, dan ETLE mobile hand-held,” ujarnya.
Kombes Eddy mengimbau kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat serta patuh rambu lalu lintas.
BACA JUGA:Vape Bisa Tingakatkan Kerentanan Terhadap COVID-19, Loh Kok Bisa?
BACA JUGA:Kenapa Setelah Terpapar Matahari Tidak Boleh Langsung Mencuci Muka? Ternyata Ini Alasannya!
“Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” ujar Kombes Eddy.
Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
2. pengendara atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
BACA JUGA:Zulkifli Hasan Melanggar Administrasi Pemilu
BACA JUGA:Polisi Jemput Gus Samsudin Kasus Konten Sesat