JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi keluarkan himbauan larangan penggunaan petasan atau kembang api yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain.
BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Jalan Ade Irma Suryani Kota Jambi Menarik Perhatian
BACA JUGA:Selama Ramadhan, Masjid Istiqlal Menyediakan 4.000 Hingga 6.000 Boks Takjil Gratis Setiap Hari
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir mengatakan ada empat himbauan yang dikeluarkan Polda Jambi terhadap larangan penggunaan petasan diantaranya :
1. Bermain petasan dapat menimbulkan trauma pada anak karena bunyinya yang cukup keras. Apalagi, jika anak tersebut belum pernah mendengar bunyi ledakan sebelumnya.
2. Resiko luka bakar saat bermain petasan jika ledakan tekena tubuh dapat menyebabkan luka bakar yang cukup parah. Luka bakar itu juga bisa bervariasi tingkat keparahannya. Gejalanya seperti kulit melepuh, bengkak hingga terkelupas.
3. Bukan tak mungkin jika petasan dapat menyebabkan kebakaran di sekitarnya, Itu dapat terjadi jika saat bermain petasan ada bahan-bahan yang mudah terbakar di lokasi bermain.
"Dan keempat bermain petasan dapat menyebabkan polusi udara.Biasanya, setelah membakar petasan, kita kerap mencium aroma hangus yang berpotensi membuat sesak napas, batuk, hingga infeksi saluran pernafasan," katanya
Kemudian, dalam situs yang dikutip di laman milik Media Humas Polri, tertulis jika ada masyarakat yang berani bermain petasan sembarangan dan mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain, maka akan dikenakan sanksi hukum.
BACA JUGA:Harimau Kembali Terkam Manusia di Lampung Barat, Warga Bakar Balai TNBBS
BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Tetapkan Hasil Pilpres dan Pileg Sebelum 20 Maret 2024
"Selain itu, petasan dapat menyebabkan luka bakar, kerusakan pendengaran, bahkan kematian. Jadi jangan bermain-main dengan petasan selama Ramadhan"tulis Website tersebut. (*)