Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

Senin 18 Mar 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Finarman

BACA JUGA:Cocok Jadi Menu Buka Puasa, Ini Dia 5 Kreasi Resep Kolak Praktis

Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram. Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. 

Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa. 

Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan. Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp 20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram. 

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah 

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. 

BACA JUGA:Simak! 3 Cara Mengolah Kurma Jadi Camilan yang Lezat untuk Buka Puasa

BACA JUGA:Jelang Puasa, 84 Kerbau Dibantai Secara Massal

Berikut gologan di antaranya: 

Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap

Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya 

Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya 

Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya 

Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat 

Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya 

Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya 

Kategori :