Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

Senin 18 Mar 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Finarman

BACA JUGA:MENU BERBUKA PUASA FAVORIT SAH DAN KELUARGA

BACA JUGA:Jelang Puasa, Satu Rumah di Sungai Bahar Muarojambi Terbakar

Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan. Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.

Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran zakat fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Baik zakat fitrah maupun zakat mal adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang memenuhi syarat.

Zakat mal adalah kewajiban mengeluarkan zakat bagi seseorang yang memiliki harta dan sudah sampai pada jumlah tertentu atau nisab. 

Zakat mal merupakan zakat yang harus dibayar seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dalam jangka waktu selama 1 tahun atau 12 bulan. Dengan asumsi harga emas setiap 1 gram adalah Rp 1.000.000, maka seorang wajib membayar zakat apabila memiliki harta Rp 85.000.000. 

BACA JUGA:Simak Baik-baik, Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024

BACA JUGA:Jangan Salah Ucap, Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan Beserta Artinya

Harta-harta yang masuk nisab misalnya seperti logam mulia, uang tunai, peternakan, pertanian, usaha perdagangan, dan sebagainya. 

Sementara zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika bulan Ramadan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ini tentu berbeda dengan zakat mal yang pembayarannya tidak mengenal waktu. Ketentuan jumlah zakat fitrah yang harus dipenuhi, yaitu 2,5 kilogram beras untuk setiap satu jiwa. Tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan diri.(*)

Kategori :