Mantan Kadinkes Sarolangun Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu 20 Mar 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun dr Irwan Miswar MKM Bin Mawardi Ilyas, divonis terbukti tindak pidana melakukan korupsi.

Irwan Miswar bersama Kabid Yankes (pelayanan kesehatan) Dinkes Sarolanun Sep Hurmuddin Bin Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun.

BACA JUGA:Gedung Islamic Center Belum Berfungsi, Belum Ada Serah Terima Pengelolaan

BACA JUGA:Jalan Rusak di Batanghari Membahayakan, Bupati Minta Pemprov Perbaiki


Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan, Ketua Majelis Yofistian, Mirwan dan Sep Hurmuddin dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebut Yofistian, saat membacakan amar putusannya.

Penahanan kedua terdakwa dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Denda sebesar Rp 50 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," sebut Yofistian.
Meski hukuman pidana penjara Irwan dan Sep Hirmuddin sama, namun majelis hakim membebankan kepada Sep Hurmuddin wajib meMbayar uang pengganti kerugian negara.
"Menghukum Terdakwa Sep Hurmuddin untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.140 juta, sebagaimana telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening RPL 159 PDT Kejari Sarolangun Nomor Rekening BNI 0788097823 untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara;" sebut Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, menuntut terdakwa  dr. Irwan Miswar, dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan, menghukum pula terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.546.142.761, sebagaimana telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening RPL 159 PDT Kejari Sarolangun Nomor Rekening BNI 0788097823 untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
Sementara Sep Hurmuddin, dituntut, pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menghukum pula terdakwa dengan pidana Denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menghukum pula terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 140 juta, sebagaimana telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening RPL 159 PDT Kejari Sarolangun Nomor Rekening BNI 0788097823 untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
Irwan Miswar dan Sep Hurmuddin terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Antropometri atau alat stunting, pada APBD Sarolangun tahun 2022.
Antropometri adalah tata cara penilaian ukuran, proporsi, dan komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita.
Penyidik Kejari Salorangun menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp600 juta lebih dari anggaran total sebesar Rp700 juta lebih.
Dalam pelaksanaannya, yang harusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Selebihnya fiktif.
Saat itu, dr Irwan Mizwar sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sep Hurmudin sebagai Kuasa Pemgguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat tersebut di Dinas Kesehatan Sarolangun. (ira)

Kategori :