Tema hukum mati salah satu polemik yang paling menyita perhatian. Baik di kalangan ahli hukum, praktisi hukum, hingga praktek ditengah-tengah masyarakat.
Semula KUHP telah mengatur tentang hukuman mati. Pidana pokok dari puncak kejahatan-kejahatan yang serius didalam KUHP.
Pada prinsipnya, hukuman mati dijatuhkan dilihat dari perbuatan pelaku yang menyebabkan tingginya akibat dari perbuatan pelaku atau korban yang meninggal dunia.
Di luar KUHP, beberapa tindak pidana yang kemudian dijatuhkan hukuman mati seperti pengedar (bandar) narkoba, pelaku korupsi yang dilakukan saat bencana, terorisme dan beberapa kejahatan lain.
BACA JUGA:ASN Pria Mendampingi Isteri Melahirkan Diakomodasi
BACA JUGA:MTsN 3 Kota Jambi Menuju Sekolah Adiwiyata 2024, DLH dan Bank Sampah Sihkumbang Gelar Bimtek
Pelaksanaan hukuman mati kemudian dilakukan di depan regu tembak. Setelah beberapa kali upaya hukum (seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, grasi) telah dilakukan.
Tema pidana mati juga menarik perhatian di dalam KUHP terbaru. Di dalam Pasal 98 pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir, untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Dengan demikian, maka menurut pasal 100 KUHP, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan melihat beberapa persyaratan untuk pelaksanaan hukuman mati. Biasa disebut masa percobaan hukuman mati.
Seperti masa percobaan selama 10 tahun. Tentu saja dengan memperhatikan rasa penyesalan dan diharapkan dapat memperbaiki diri. Dan peran (plegen) terdakwa di dalam perkaranya.
BACA JUGA:BI: Inflasi Tetap Terjaga Dalam Kisaran Sasaran
BACA JUGA:Kementerian PANRB Buka Peluang PNS Jadi Staf Ahli Menteri
Di dalam penerapan pelaksanaan hukuman mati, maka masa percobaan untuk diterapkan hukuman mati harus tegas dicantumkan di dalam putusan.
Setelah dijatuhkan hukuman dan kemudian selama proses masa percobaan hukuman mati, kemudian menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka kemudian pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Tentu saja melalui Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Namun apabila sebaliknya di dalam masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat dilaksanakan.