JAMBI, KORANJAMBI.COM - Formasi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 100 persen atau 23.200 formasi untuk Kementerian Kesehatan, disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Sektor kesehatan menjadi perhatian luar biasa dari Bapak Presiden. Usulan ASN 2024 dari Kemenkes sebanyak 23.200 dan kita setujui 100 persen. Kami kemarin petang bertemu Pak Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk penyerahan formasi tersebut," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Besarnya jumlah formasi yang telah disetujui tersebut diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas serta pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Adapun formasi itu terdiri atas 8.607 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 14.593 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA:Sadis, Suami di Bogor Bunuh Istri Karena Ajakan Rujuk Ditolak
BACA JUGA:Kena DBD, Putri Tora Sudiro Dirawat di Rumah Sakit
"Kementerian PANRB mendukung penuh upaya Kemenkes dalam upaya pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan di Tanah Air," ujarnya.
Anas mengatakan adanya pemenuhan 100 persen formasi Kemenkes tersebut masih akan tetap ditopang oleh formasi SDM kesehatan yang juga tersebar di beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Beliau pun mencontohkan pada beberapa kementerian/lembaga yang juga memiliki unit kerja layanan kesehatan yang oleh Kementerian PANRB juga telah ditentukan kebutuhan SDM-nya.
“Misalnya rumah sakit dan klinik di kampus-kampus, belum lagi di daerah-daerah. Semuanya saling menopang untuk mewujudkan layanan yang baik dan merata,” ungkap Anas.
BACA JUGA:Eddie Howe Bersikeras Newcastle Belum Menyerah Buru Zona Liga Europa
BACA JUGA:Inter Milan Semakin Kokoh di Puncak Liga Italia dengan Kemenangan 2-0 atas Empoli
Secara persentase, persetujuan formasi Kemenkes terbilang yang terbesar bila dibandingkan dengan instansi lain yang persetujuan formasinya rata-rata berkisar 70 hingga 80 persen dari usulan yang diajukan.
Adapun instansi lain yang persetujuan formasinya tinggi adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yakni sebanyak 95 persen. Oleh karena, sektor kesehatan dan pendidikan adalah pelayanan dasar yang merupakan fokus pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Anas juga mengungkapkan skema insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah (3T) terluar, terdepan, dan tertinggal. Skema insentif itu kini sedang dirunding dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang bakal rampung akhir April 2024.