JAMBIKORAN.COM - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp3,7 miliar dari salah satu toko emas di daerah tersebut pada 10 Maret lalu. Pelaku berinisial IS (43) dan WS (20).
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, menyatakan bahwa kedua pelaku melakukan aksi mereka dengan masuk melalui saluran air dan membobol pintu toko menggunakan alat las. Setelah itu, mereka mengambil puluhan perhiasan emas.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa puluhan perhiasan emas dan emas batangan seberat 3,7 kg dari kedua pelaku,” kata Kapolres dikutip dari ANTARA, Rabu, 3 April 2024.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian secara matang sehingga mereka dapat dengan mudah masuk ke toko emas tersebut.
BACA JUGA:Megawati Hangestri Resmi Bermain untuk Jakarta BIN di Proliga 2024
BACA JUGA:Presiden Jokowi Di Pastikan Tiba Di Tebo Siang Ini
Motif utama kedua pelaku menggondol perhiasan di toko emas tersebut didasari oleh masalah ekonomi. Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan lanjutan.
“Para tersangka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan mantan karyawan toko emas tersebut, sehingga mereka memiliki pengetahuan detail tentang lokasi dan bentuk bangunan toko tersebut.
Menurut Anggi, IS dan WS juga sempat melakukan pemetaan terhadap toko emas tersebut, sehingga keduanya dapat dengan leluasa mengambil perhiasan tanpa diketahui pemilik toko.
BACA JUGA:Kenali Gejala dan Penyebab Penyakit Misterius Sindrom Havana yang Serang Diplomat AS
BACA JUGA:Hati-Hati! Ratusan Orang Meninggal Akibat DBD
"Yang bersangkutan memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana dan direncanakan bersama salah satu rekannya, melalui saluran air. Sebelumnya tersangka sudah melakukan mapping,” jelasnya.
Anggi menekankan bahwa dengan terungkapnya kasus pencurian ini, ia meminta masyarakat Kota Cirebon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala potensi tindak pidana dan segera melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap dia.(*)