JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomiam Airlangga Hartarto menyatakan "inSya-Allah" akan menghadiri kalau mendapat undangan/panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Insya Allah hadir, kalau diundang," katanya di Jakarta, Selasa malam.
Dia menegaskan sampai saat ini masih menunggu undangan dari MK. "Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini," katanya.
Terkait hal apa yang ingin disampaikan sebagai saksi, Airlangga sekali lagi menyatakan masih menunggu panggilan MK. Tetapi bagi pemerintah kata dia, semuanya sudah jelas. Apakah itu, APBN apakah itu bansos, atau pun yang lain.
BACA JUGA:Sulit Buktikan Kecurangan Pemilu Melalui Bansos di Sidang MK
BACA JUGA:Relawan Sebut Jokowi Tak Cawe-Cawe Menteri
Airlangga dipanggil dengan kapasitas sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju.
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5 April 2024). Menteri lain yang dipanggil sebagai saksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Kalau ditunggu MK, mesti ada undangannya dong," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemanggilan para pihak itu berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bantah Disebut Ingin Rebut Posisi Ketum PDI Perjuangan
BACA JUGA:Antisipasi Kenaikan Harga Daging, SAH Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar
“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (ANTARA)