MUARATEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo memastikan kasus penggelembungan suara oknum Caleg DPR RI Pada Pemilu tahun 2024, naik ke tahap pelimpahan berkas ke Polres Tebo.
Hal tersebut diakui Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni setelah rapat koordinasi dengan Gakkumdu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tebo.
"Alhamdulillah hari ini kita bersama tim dari Sentra Gakkumdu telah melaksanakan rapat koordinasi lanjutan, dengan agenda pembahasan soal pelanggaran pemilu pada saat pleno KPU tingkat kabupaten beberapa waktu yang lalu," kata Parida.
Dari hasil rapat hari ini, lanjut Parida, pihaknya sudah menetapkan keputusan yang dituangkan dalam berita acara untuk dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas ke penyidik.
BACA JUGA:Polisi Masih Usut Tindak Pidana TPPO
BACA JUGA:Terdakwa Minta Keringanan Hukuman, Kasus Korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir
"Yang jelas dari hasil pengembangan penyidikan, mengarah kepada oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir. Sanksinya sendiri dikenakan pasal 535, pasal 551 dan pasal 505 Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," Pungkasnya (wan/enn)