JAMBIKORAN.COM - Pemerintah telah menetapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 16 April hingga Rabu 17 April 2024.
Pengombinasian WFH dan WFO (work from office) bagi ASN ini ditetapkan demi mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut pengombinasian WFH dan WFO bagi ASN diterapkan secara ketat.
Anas pun menegaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik tidak akan dikorbankan dengan adanya kebijakan ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sempat Dinyatakan Hilang, Sopir Maxim di Jambi Ditemukan Tewas
BACA JUGA:Reaksi Hamas Soal Iran Serang Israel Habis-habisan
Di lain sisi, tidak semua ASN akan diberi kesempatan WFH saat arus balik Lebaran 2024 berlangsung. Anas menyebut instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap melaksanakan WF0 100 persen.
Sementara instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, memberlakukan WFH maksimum 50 persen dari total jumlah pegawai. Anas menyebut teknis WFH akan diatur instansi masing-masing.
Anas mengatakan instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik atau 100 persen WFO di antaranya di sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” kata Anas dalam keterangan pers KemenPANRB, Sabtu 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Iran Luncurkan Lebih Dari 300 Drone dan Rudal ke Israel
BACA JUGA:Dewan Keamanan PBB Mengadakan Pertemuan Darurat Untuk Membahas Serangan Iran Terhadap Israel
Anas pun menyebut instansi yang diperbolehkan WFH tidak mesti menugaskan 50 persen pegawai bertugas dari rumah. Jumlah pegawai yang diminta WFH dapat kurang dari 50 persen.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas. (*)