JAMBI – Pasca Idul Fitri 1445H, diketahui Disnaker dan Transmigrai Provinsi Jambi menerima pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak disalurkan.
Total ada 10 perusahaan yang dilaporkan ke Disnaker Provinsi Jambi, lantaran tak membayarkan THR karyawannya.
Dari 10 perusahaan ini, Disnaker Provinsi Jambi mendapatkan 19 aduan.
“Sebanyak 19 aduan tersebut bersumber dari 10 perusahaan di Jambi, dan terkoneksi langsung dengan Kementerian Tenaga Kerja,” sebut Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari.
BACA JUGA:Jembatan Gentala Arasy Jambi, Marak Bocah Lompat dari Jembatan Gentala Arasy
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Tips Aktivitas Sehat di Pagi Hari
Lalu, 16 pengaduan di antaranya, merupakan aduan soal THR yang tak dibayarkan.
Kemudian dua lainnya merupakan pembayaran THR yang tak sesuai ketentuan.
“Dan satu lainnya soal keterlambatan pembayaran THR,” timpalnya.
Terkait laporan ini, Bahari mengatakan, Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jambi, akan menindaklanjutinya, serta akan menurunkan sejumlah pengawas ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
BACA JUGA:Perang Bukan
BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Golkar Jambi Buka Ruang Nonkader Maju Pilkada
Disamping itu, Bahari menyebutkan, jumlah pengaduan soal pembayaran THR pada tahun ini, alami penurunan.
Di mana kata dia pada tahun lalu ada sebanyak 28 laporan. Dirinya menilai hal ini terjadi karena seiring dengan semakin banyaknya perusahaan yang patuh terhadap aturan.(*/zen)