JAMBIKORAN. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon resmi menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan nota kesimpulan diwakilkan tiga Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, serta didampingi kuasa hukum KPU dari HICON Law and Policy Strategies, di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2024.
"Pada hari ini kami menyampaikan kesimpulan," ujar Afif menegaskan dalam jumpa pers usai penyerahan dokumen nota kesimpulan kepada Kepaniteraan MK.
Dia menjelaskan, dalam dokumen nota kesimpulan termuat jawaban KPU atas gugatan dua pihak Pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Dua Tersangka PPK Masuk Daftar DPO
BACA JUGA:Sejumlah Remaja Tawuran Menggunakan Sajam dan Petasan
Dua pemohon tersebut antara lain calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Pada pokoknya (dalam nota kesimpulan KPU) menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ucapnya.
Dengan demikian, KPU berharap Majelis Hakim MK dapat mengambil keputusan sesuai fakta hukum yang sebenar-benarnya.
Terlebih, dapat mengabulkan jawaban KPU terhadap tuduhan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.
BACA JUGA:Warga Dendang Tewas Tersambar Petir, Saat Menggembala Sapi
BACA JUGA:Bupati Imbau Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat, Apel Pasca Lebaran di Tanjabbar
"Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke yang mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian Afif menambahkan. (*)