Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
BACA JUGA:Gara-Gara Sopir Mengantuk, Laka Tunggal di Kota Jambi
BACA JUGA:Empat Mahasiswa Unja Wakil Indonesia, Ikuti ASEAN University Games 2024
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (ant)
Kategori :