JAMBIKORAN.COM - Pembunuhan wanita 'open BO' di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, ternyata dilakukan oleh seorang pelanggan korban yang berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku berinisial NYP(28) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 22 April 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa NYP telah ditangkap di Sumatera Barat pada Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:Vierratale dan Perunggu siap mengguncang panggung konser di kota Jambi
BACA JUGA:Sheila On 7 Bakal Gelar Konser di Lima Kota Besar Indonesia, Cek Harga Tiketnya!
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata adalah seorang pelanggan yang menggunakan jasa korban.
“Pelaku pelanggan korban," kata Ade Ary.
Selain itu, penyidik juga telah memutuskan untuk menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa ketiga pria yang sebelumnya diamankan saat ini berstatus sebagai saksi. Penyidik juga telah mengamankan tiga orang, di antaranya dua merupakan pacar korban.
"Yang kemarin hanya saksi," katanya.(*)