JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pelayanan dikatakan berkualitas atau memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kualitas pelayanan dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi masyarakat pengguna layanan atas pelayanan yang mereka terima dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapkan.
Seperti halnya di kelurahan Telanaipura, ada beberapa layanan yang bisa dilakukan dalam proses pengajuan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh warga diantaranya.
1. surat keterangan tidak mampu (SKTM)
2. surat keterangan belum menikah
3. surat ahli waris
4. surat keterangan belum memiliki rumah
5. Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)
6. dan lain sebagainya
BACA JUGA:Jaga Kualitas Produk Jualan, Bisnis Rumahan Cireng Isi Ayam Jelutung
BACA JUGA:Ditargetkan Selesai Sebelum September
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKTM yaitu Surat pengantar dan keterangan RT yang bersangkutan, fotocopy KTP serta fotocopy Kartu Keluarga (KK).
"Dalam pengurusan surat-surat seperti SKTM terkadang masyarakat kurang memperhatikan persyaratan, sementara proses pembuatan surat tetap berjalan dengan catatan pihak yang bersangkutan tetap melengkapi persyaratan yang kami minta” ujar Luluk Dara Pradipta, S.STP selaku seketaris lurah telanaipura.
Pada saat ini kantor kelurahan lebih sering pembuatan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) untuk pendaftaran Polisi dan sejajarnya.
Dalam pembuatan surat ahli waris dan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) tidak dapat diwakilkan harus orang yang bersangkutan. Dalam pembuatan SKBD biasanya masyarakat membawa blanko sendiri.