Fantastis! Baby Lobster Ilegal Tangkapan Polres Tanjab Timur Senilai 14,8 Miliar Rupiah

Selasa 23 Apr 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Aditiya

Dirinya juga menyebutkan, diperkirakan total kerugian negara akibat akis penyelundupan ribuan Baby Lobster itu sekitar Rp 14,8 Milliar.

BACA JUGA:Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan, Penambangan Minyak Ilegal di Desa Jebak Kabupaten Batanghari

BACA JUGA:Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami siapa pemilik speedboat tersebut. Dugaan sementara, speedboat tersebut milik warga kecamatan setempat.

"Karena kita tidak menemukan pelakunya di lokasi. Saat ini yang kita cari terlebih dahulu pemilik speedboatnya, guna mendapat informasi lebih lanjut," sebutnya.

AKBP Heri Supriawan juga menjelaskan, pihak juga masih mendalami informasi dari mana asal Baby Lobster ini dan nantinya akan dibawa menuju wilayah mana.

"Kita belum bisa mengetahui lebih dalam, asal Baby Lobster ini dan mau dibawa kemana.  Pelakunya masih dalam tahap Lidik.

BACA JUGA:Sopir `Kencing` di Gudang Minyak Ilegal

BACA JUGA:Tersangka Sumur Minyak Ilegal Ditahan

Dugaan sementara, pelaku dalam aksi ini lebih dari dua orang dan sengaja memilih perairan Tanjab Timur untuk perlintasan penyelundupan itu, karena aksenya dekat menuju Batam dan negara tetangga," jelasnya.

Selanjutnya, Kapolres Tanjab Timur menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah Tanjab Barat dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jambi untuk melakukan penyelamatan benih Baby Lobster ini, dengan cara dilepas liarkan di habitatnya.

Nantinya, benih Baby Lobster ini akan dilepas liarkan di kawasan konservasi pantai yang ada diperairan Sumatera Barat.

"Kita masih memburu pelaku dalam kasus ini, dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik dari Satreskrim Polres Tanjab Timur dan jajaran," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU