MUARABUNGO - Seorang ayah berinisial DK (37), tega rudapaksa anak kandung yang masih di bawah umur hingga hamil 6 minggu. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Bungo, terungkap, jika pelaku telah melakukan perbuatan terlarang itu sebanyak empat kali, sejak Februari 2024.
“Terakhir terjadi pada bulan puasa. Alasan pelaku tergoda setelah melihat anaknya ganti baju dan langsung dilakukan aksi bejatnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, melalui Kanit PPA Polres Bungo Aiptu Benny Ferdian.
Pelaku DK yang tega menc4b*li anak kandungnya ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Aksi bejat DK terungkap ketika anak korban berani menceritakan pengalaman pahit dialaminya kepada ibu kandung. Peristiwa itu terjadi saat ibu tirinya sedang bekerja dan korban tinggal sendirian di rumah.
BACA JUGA:Kasus Pencuri Susu Berakhir dengan RJ
BACA JUGA:DPRD Tebo Minta BUMD THC Direvitalisasi
Setelah mendapatkan kabar tersebut, ibu kandung korban ke bungo mengecek anak korban kemudian membawa korban untuk diperiksa ke bidan, yang menyatakan bahwa korban dalam keadaan h4mil 6 minggu.
"Pihak ibu kandung korban tak terima atas perbuatan ayahnya dan segera melaporkan ke polisi. Namun sebelumnya, pelaku pun berusaha melarikan diri ke Dharmasraya. Namun, berhasil diamankan oleh Tim Tekab Polres Bungo untuk dilakukan penyelidikan Lebih lanjut," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo 76E KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mai/ira)