Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Cek Bandara Apa Saja

Minggu 28 Apr 2024 - 15:51 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik. 

Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional. 

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu: 

BACA JUGA:Pelatih Korea Selatan Minta Maaf Ke Publik Usai Disingkirkan Timnas Indonesia

BACA JUGA:Selebaran Kontroversial: Larangan Nobar Piala Asia U-23 Menuai Reaksi Netizen

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang. 

2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit. 

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. 

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. 

5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan. 

6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. 

7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. 

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang. 

9. Bandara Adi Soemarmo, Solo. 

Kategori :