KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar, Terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrad

Senin 29 Apr 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Alasan Cari Berondolan Sawit, Seorang Ayah di Merangin Gauli Anak Kandung

BACA JUGA:Paripurna DPRD Tanjabtim Tahun 2023-2024 Terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terkait LKPJ Bupati

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)

Kategori :