Sementara itu terpisah, tekait asal usul barang haram tersebut, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menambahkan, bahwa anggota saat sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul sabu tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan tersangka masih mempunyai jaringan lain di Merangin.
BACA JUGA:Pemkot Sungaipenuh Gelar Sosialisasi SIKS-NG
“Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat, maupun siapa-siapa saja yang menjadi jaringannya dimerangin ini,"sebut Kapolres.
Sedangkan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan transkasi yakni, tersangka akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirimkan dan setelah paket diterima maka tersangka akan mendapatkan instruksi melalui telepon terkait kemana sabu tersebut akan dijual.
"Lemudian berapa banyaknya serta lokasinya, sedangkan pembayaran langsung ditransfer oleh pembeli kepada bandar,"Sambungnya Rully.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Bantuan Dana Fiskal Terbukti Bantu Masyarakat
BACA JUGA:Mukti Teken NPHD Pemilukada 2024
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Ruly. (min/ira)