16 Adegan Diperagakan, Kasus pembunuhan di Malam Lebaran

Sabtu 04 May 2024 - 11:19 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Finarman

PRABUMULIH - Masih ingat peristiwa berdarah yang menewaskan korbannya Supardi (31) yang terjadi pada malam Lebaran Idulfitri 1445 H lalu?

Polsek Cambai Polres Prabumulih melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan motif dendam tersebut. 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Cambai Iptu Agus Widodo menerangkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sesuai dengan Pasal 351 KUHP ayat (3) dapat diancam dengan pidana selama 7 tahun penjara. 

Dimana kejadian tersebut terjadi pada 10 April 2024 sekira Pukul 01.45 WIB di Desa Sungai Medang, RT 02 RW 01, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:UNESCO Anugerahi Jurnalis Palestina Penghargaan Kebebasan Pers Dunia

BACA JUGA:Otto: Peradi Beri Masukan Soal Penegakan Hukum kepada Prabowo-Gibran 

"Pada saat umat Muslim sedang melakukan takbiran Hari Raya Idulfitri kemarin korban Supardi warga Desa Sungai Medang harus merasakan aksi membabi buta yang di lakukan pelaku Doni yang juga merupakan warga Desa Sungai Medang," sebutnya, Kamis 2 Mei 2024. 

Lebih lanjut, Kapolsek Cambai menuturkan, pihaknya bersama dengan personil Team Elang Muara Polsek Cambai dan berkolaborasi dengan Team Gurita Polres Prabumulih berhasil mengungkap kejadian tersebut kurang dari 12 jam.

Dan pelaku Doni yang merupakan warga Desa Sungai Medang berhasil diamankan Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Berdasarkan keterangan pelaku pula, dirinya melakukan perbuatan keji nya tersebut  bermotif karena dendam dan sakit hati antara pelaku dengan korban. 

BACA JUGA:Ketua KPU Minta Ahli Noken Dihadirkan

BACA JUGA:Ekosistem Kendaraan Listrik segera Terbentuk

"Kejadian tersebut sedang dalam proses hukum dan melengkapi proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya mengaku pihaknya langsung melakukan rekonstruksi.

Pada saat rekontruksi, kata dia, pelaku melakukan aksinya sebanyak 16 adegan. Rekonstruksi tersebut, disaksikan langsung oleh para saksi, jaksa Penuntut dan pengacara tersangka.

"Rekonstruksi ini dilakukan sebagai kelengkapan syarat formil dalam berkas perkara yang akan dikirimkan oleh penyidik kepada JPU," sebutnya lagi.

Kategori :