Dilakukan Sesuai Pedoman JRA Soal Pemusnahan Arsip
kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi.-Dewi Kusuma Lestari-Jambi Indepedent
"Berita acara pemusnahan, baik isinya mengenai berapa jumlah yang telah dimusnahkan, serta kelengkapannya dan bahan-bahan sesuai dengan yang kita buat dalam, proses pemusnahan tersebut maka akan disimpan menjadi arsip statis," tambahnya.
BACA JUGA:Alami Deflasi 0,05 Persen
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Anggaran Jangan Dipakai untuk Rapat dan Studi Banding
Kegiatan ekskusi arsip harus didokumentasikan dan dikelola sebagai arsip vital (PP 28/2012 pasal 78), dan berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 19 Tahun 2015.
“Di mana dokumen pemusnahan arsip merupakan arsip permanen setelah disimpan selama 2 tahun sebagai arsip dinamis,” kata dia.
Seperti, Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penilai, penilaian panitia penilai, permintaaan persetujuan pemusnahan, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, berita acara pemusnahan dan daftar arsip yang dimusnahkan.
Sebelumnya pemusnahan arsip yang dilakukan khusus arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi, telah dilakukan pada tahun 2019 dengan total 8.674 berkas dan 2021 dengan total 10.793 berkas.
“Untuk tahun ini telah ada wacana untuk melakukan pemusnahan arsip, tapi masih ditinjau apakah ada yang layak atau tidak,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam melakukan pemusnahan arsip itu melalui mesin pencacah, sebagai alternatif lain. Dikarenakan, jika dibakar maka akan menimbulkan CO2 yang tentunya akan membuat polusi udara. (mg10/zen)