Mahasiswa Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Seorang mahasiswa asal Kabupaten Musi Rawas (Mura), tertangkap tangan mengedarkan narkotika.-SUMEKS.CO/Jambi Independent-Jambi Indepedent

Petugas Polsek Kemuning menemukan barang bukti 76 paket sabu-sabu disimpan tersangka Ono di dalam handphone dan powerbank yang sudah dimodifikasi.

Tersangka Ono merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kemuning yang menjadi target operasi sejak lama.

"Penangkapan terhadap tersangka ini setelah kita melakukan pengembangan laporan masyarakat yang masuk pengaduan kita," ujar  Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda SH MH saat meliris kasusnya Kamis 2 Mei 2024 siang.

Di hadapan awak media, Kapolsek Kemuning yang didampingi Kanit Reskim Iptu Rosihan SH, Aipda Rian Fahlevi SH berserta tim, menjelaskan, tersangka Ono diringkus saat sedang tertidur di kamar.

"Saat kita amankan, tersangka sedang berada di kamar rumah saudaranya di kawasan Jalan Tombak II, Kecamatan Kemuning pada 28 April 2024 dini hari lalu," terang AKP Nora. 

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 76 paket sabu-sabu siap edar.

"Kita temukan handphone dan sebuah powerbank yang telah dimodifikasi untuk penyimpanan paket sabu-sabu," tambah dia.

Kepada polisi, tersangka Ono mengaku barang bukti tersebut dibelinya dari orang yang berinisial O yang tengah menjalani hukuman di Lapas.

"Tersangka ini juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2012 lalu yang divonis 6 tahun penjara di Lpas Muara Enim," kata Nora lagi. 

Sambung Nora, tersangka Ono ini terkenal licin dan selalu berkelit karena sudah terbiasa berurusan dengan polisi.

"Dari paket sabu yang diamankan ini, tiap satu paket kecil dijual lagi Rp100 ribu. Terkait pengakuan tersangka sabu didapatinya dari dalam Lapas, masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya, dan kebenarannya," tandasnya.

Akibat ulahnya, tersangka Ono dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup. 

Sebelumnya, polisi juga meringkus dua pengedar sabu-sabu usai melakukan transaksi di toilet umum pasar kalangan di Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi, mengatakan selain dua tersangka mereka mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu.

Keduanya disergap petugas Satre Narkoba Polres Mura setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Megang Sakti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan