Terungkap Motif Pembunuhan Kakek di Garut, Dua Pria Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi-Cristien Matondang-tangselexpress.co

JAMBIKORAN.COM - Polres Garut berhasil menangkap dua pria tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Alek (73), warga Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Kedua tersangka berinisial TT (34) dan HH (19) berhasil diamankan petugas di Bandung dan Bekasi, saat berupaya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menyebutkan bahwa kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup, karena melakukan penganiayaan secara bersama sama menggunakan golok dan celurit.

"Tersangka TT membacok bagian wajah sebanyak 10 kali menggunakan golok dan tersangka HH menggunakan celurit membacok bagian perut," ujarnya, Kamis, 9 Kamis 2024.

BACA JUGA:Berkas Pembunuhan Driver Taksi Online Ditangani Jaksa

BACA JUGA:Ketua IMKK Meninggal Dunia, Akibat Kecelakaan di Jalinsum Bungo

Tersangka TT merasa dendam karena saudara kembarnya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga korban pada Selasa, 12 September 2023.

Pada hari pembunuhan Alek, tersangka TT yang berinisiatif kemudian mengajak HH untuk terlibat.

"Keduanya berangkat dengan menggunakan sepeda motor ke rumah korban," ujarnya. 

Ari menambahkan, hanya dalam waktu lima menit, kedua tersangka berhasil melaksanakan aksi pembunuhan tersebut. Korban, Alek, langsung tak berdaya dan tewas di tempat tidurnya.

"Lalu pagi harinya ditemukan oleh anak korban, saat akan mengantar makanan," ujarnya.(*)

Tag
Share