Mulai Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa ia dan dua anggota MKMK lainnya mulai membahas terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman. 

“Kami baru akan bicarakan sore ini dengan dua anggota MKMK lainnya,” kata Palguna ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Diskusi tersebut, kata dia, untuk meneliti apakah laporan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak telah memenuhi syarat formalitas atau tidak.

“Kami harus meneliti formalitas laporan dulu, apakah memenuhi syarat untuk diteruskan atau tidak sebab menurut Peraturan MK, tidak setiap pengaduan atau laporan secara otomatis harus diteruskan ke tahap registrasi. Prosedur itu mesti kami lakukan dulu,” kata dia.

BACA JUGA:Sebanyak 19.354 JCH Tiba di Tanah Suci

BACA JUGA:Sempat Kebanjiran Wisatawan

Ia juga menegaskan, meski Anwar Usman saat ini tengah dilaporkan ke MKMK, yang bersangkutan tetap boleh ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

“Ya, boleh,” ujarnya.

Diketahui, Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Dalam dokumen laporan yang diterima, Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Diketahui, Anwar mengajukan gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:JAMES CAMINO

BACA JUGA:Dua Tempat Usaha Hiburan Disegel

Selain itu, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan Panel Tiga bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak termohon, yaitu KPU.

Tag
Share