Sekda: Sudah Jelas! Soal Netralitas ASN
A. Ridwan-Rizal Zebua/Jambi Independent-Jambi Indepedent
JAMBI - Soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada gelaran Pildaka 2024 kembali ditegaskan oleh Sekda Kota Jambi, A Ridwan beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan kepada aparaturnya mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, serta seluruh ASN.
Sekda Kota Jambi, A Ridwan mengungkapkan, pada saat tahapan Pilpres dan Pileg lalu sudah diimbau dan dikeluarkan intruksi kepada ASN untuk menjaga netralitas.
“Pada Pileg Pilpres itu sudah ada imbauan terkait netralitas. Itu sudah jelas,” kata Ridwan.
Ia mengaku, masih ada pejabat Pemkot Jambi yang masih terlibat dan ikut serta dalam kegiatan bakal calon kepala daerah.
BACA JUGA:Aturan Baru Soal Ukt Berlaku Bagi Mahasiswa Baru
BACA JUGA:Pesawat F-16 Program STAR-eMLU Siap Perkuat Wilayah Udara
“Karena itu belum tahapan, kita ingatkan. Kita berikan surat peringatan pertama dan disebutkan dalilnya ada sanksi tegas,” ungkap Ridwan, beberapa waktu lalu seusai mengikuti kegiatan.
“Itu yang ditunggu bawaslu. Kalau sudah masuk tahapan maka lebih bahaya lagi,” tambah Sekda.
Diketahui Pj Wali Kota Jambi sudah menerbitkan instruksi Wali Kota Jambi nomor : HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024, tanggal 24 Januari 2024, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Hal itu dilakukan juga dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemillhan Umum nomor : 2 Tahun 2022, nomor : 800-5474 Tahun 2022, nomor : 246 tahun 2022, nomor : 30 Tahun 2022, dan nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 01 tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
BACA JUGA:Dirikan Tenda Darurat untuk Masyarakat Gaza
BACA JUGA:Al Haris: Teruskan Perjuangan Kartini, Optimalkan Potensi Diri untuk Membangun Indonesia