Sekda: Sudah Jelas! Soal Netralitas ASN
A. Ridwan-Rizal Zebua/Jambi Independent-Jambi Indepedent
Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Jambi itu, sejatinya menekankan beberapa hal penting yang harus dipatuhi oleh ASN dan Non-ASN, diantaranya Penghindaran Keterlibatan dalam Politik Praktis.
"Pegawai dilarang memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan kampanye untuk calon anggota legislatif, calon presiden/wakil presiden, dan calon kepala daerah/wakil kepala daerah," katanya.
"Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye atau melakukan tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon," pungkasnya. (zen)