Kemnaker RI Sebut Hak dan Kesejahteraan pekerja Harus Dilindungi

Kementerian Ketenagakerjaan RI Mengadakan Workshop Pendayagunaan TKA -Yolanda Permata-Kemnaker.go.id

JAMBIKORAN.COM- Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan Regional Workshop on Exchange Policy Information of Mechanisms and Regulations of the Foreign Workers’ Arrangement in the Asia Pacific and South East Asia, di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Workshop ini bertujuan untuk menjadi wahana pertukaran informasi, praktik, mekanisme dan peraturan penggunaan tenaga kerja asing di kawasan Asia-Pasifik dan Asia Tenggara.

Berbicara pada pembukaan workshop, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) merupakan bagian integral dari perekonomian global yang berkontribusi terhadap penguatan industri, perluasan keterampilan dan kreasi. Pembangunan ekonomi berkelanjutan. .

Namun, Ida menegaskan hak dan kesejahteraan pekerja harus dilindungi dengan baik. Hal ini dapat dipastikan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Bersama kita harus berkomitmen menjaga standar tinggi perlindungan pekerja, lingkungan kerja yang baik dan adil serta peluang karir yang layak,” kata Ida Fauziyah.

BACA JUGA:Kemnaker Punya Tanggung Jawab Besar, Siapkan SDM Unggul Capai Indonesia Emas

BACA JUGA:Peringati Hari Buruh Internasional Kemnaker dan BKKBN Adakan Kegiatan Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja

Dalam sambutannya, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa kebijakan penggunaan tenaga kerja asing harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan kelestarian lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, penggunaan tenaga kerja migran harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk pekerja lokal, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan.

"Kita harus berupaya menciptakan lingkungan di mana pertumbuhan ekonomi selaras dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Dalam kaitan ini, Ida Fauziyah juga mendorong terciptanya kemitraan yang lebih erat antara perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan terciptanya platform yang lebih kuat untuk pertukaran pengetahuan dan inovasi antara perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Kerja sama yang baik antara dunia usaha dan pemangku kepentingan bermanfaat bagi semua pihak, termasuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan sosial," ujarnya.

BACA JUGA:Perluas Pasar Kerja, Kemnaker RI Gelar Business Matching

BACA JUGA:Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis di Perusahaan, Kemnaker Keluarkan Pedoman Khusus

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Estiarty Haryani menambahkan, workshop ini menjadi wadah berbagi informasi dan praktik pelayanan terbaik mengenai izin TKA, informasi dan data TKA, serta tantangan terkini di Asia Pasifik dan negara-negara ASEAN. dan memperkuat kerja sama antara negara-negara Asia-Pasifik dan negara-negara ASEAN dalam penerbitan izin kerja bagi tenaga kerja asing guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dipekerjakan.

Workshop ini dihadiri oleh 220 peserta yang berasal dari berbagai Kedutaan Besar Luar Negeri Jakarta, Kamar Dagang, Perusahaan Internasional, Kementerian/Lembaga dan Sekretariat ASEAN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan