Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis di Perusahaan, Kemnaker Keluarkan Pedoman Khusus
Kepmenaker -Yolanda Permata-Kemnaker.go.id
JAMBIKORAN.COM - Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila yang dirilis bertepatan pada Hari Buruh Internasional (May Day) pada Rabu, 1 Mei 2024.
Tujuan dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pekerja, pengusaha, bahkan pemerintah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," kata Menaker Ida Fauziyah
Terdapat enam prinsip pedoman penyelenggaraan hubungan industrial dalam Pancasila yang saling berkaitan, antara lain mengedepankan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja, masyarakat, dan pemerintah.
BACA JUGA:Stok Blangko KTP Aman Selama Tiga Bulan ke Depan
BACA JUGA:Tak Lagi Dibatasi, Barang Impor Pekerja Migran Indonesia
Prinsip selanjutnya adalah pekerja dan pengusaha bekerja sama sebagai mitra yang saling membutuhkan, serta terdapat hubungan fungsional dan pembagian peran.
Selain 6 prinsip pedoman pelaksanaan hubungan industrial pancasila tadi, Manaker juga menekankan pentingnya falsadah kekeluargaan.
Ia menekankan hubungan industrial pancasila harmonis, harus menganut asas kekeluargaan dan gotong royong karena hal ini merupakan cerminan bangsa Indonesia.
“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal,” ucap Ida Fauziyah.
Selain itu diperlukannya juga asas musyawarah mufakat yang mana kesopanan diutamakan baik dalam tingkah laku maupun tutur kata.
BACA JUGA:SAH Tegaskan Stunting Terkait dengan Pendidikan dan Upah yang Layak, Analisis Selevel Menteri
BACA JUGA:Ini 6 Tanaman Herbal Bantu Tingkatkan Vitalitas Pria,Yuk Simak
Praktik saling menghormati merupakan hal yang lumrah dalam penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara pekerja/karyawan dan direksi.