Terdakwa Mengaku Terima Uang Puluhan Juta Rupiah
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Sidang keterangan terdakwa dugaan dokumen fiktif setoran pajak di Pengadilan Tipikor Jambi. -Jambi Independent/Rehan Fahri -Jambi Independent
Majelis hakim dalam sidang ini menyampaikan kepada terdakwa Nasir dan Solihin bahwa mereka tidak boleh melimpahkan semua kesalahan pada orang yang sudah tidak ada.
Majelis hakim meminta kepada M. Nasir untuk jujur terhadap semua bukti yang telah diperlihatkan. Selain itu, berdasarkan keterangan Syaekul Hadi (Alm), Solihin diduga mendapatkan imbalan sebesar 5-10%, namun Solihin membantah keterangan tersebut.
BACA JUGA:Masih Tunggu Jadwal Pelantikan, Caleg Terpilih Muaro Jambi Ditetapkan
BACA JUGA:Penemuan 445 Makam Kuno di Shanxi Ungkap Praktik Pemakaman 2.000 Tahun Lalu
Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan jaksa penuntut umum yang akan dilaksanakan dalam 2 minggu ke depan, yaitu pada tanggal 10 Juni 2024. (mg14/ira)