Hotman, Kuasa Hukum Vina Tanyakan Keberadaan Motor Pegy

Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea-Cristien Matondang-Sukabumi Update

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman mati. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

Tag
Share