Hotman, Kuasa Hukum Vina Tanyakan Keberadaan Motor Pegy

Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea-Cristien Matondang-Sukabumi Update

JAMBIKORAN.COM - Kuasa dari keluarga almarhumah Vina, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan keberadaan sepeda motor yang dimiliki Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hotman menegaskan bahwa sampai saat ini, polisi belum pernah menunjukkan secara fisik sepeda motor yang merupakan salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.

“Kalau ada enggak motornya berarti enggak ada barang bukti. Ada enggak motornya? Tunjukkan kalau ada, kalau enggak ada ya jangan menduga-duga lagi dong. Kalau enggak ada motornya itu, ya enggak ada barang bukti,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024.

Hingga saat ini, polisi hanya diketahui menampilkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimiliki oleh Pegi. Namun, menurut Hotman, hal itu dianggap tidak memadai sebagai bukti dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Polda Jambi dan Jajaran Polres Amankan 199 Orang Penyalahgunaan Narkotika,149 Lanjut ke Proses Hukum

BACA JUGA:Film ''Suanggi: Ilmu Terkutuk'' Menyingkap Kekuatan Supranatural di Tanah Papua

“Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Kan harus ada bukti motornya, berarti buktinya belum cukup. Iya kan? Ada STNK tapi enggak ada motornya. Apakah motornya ada? Enggak pasti kan? Iya, kan? Jadi memang semuanya prematur. Apa itu isi konpers tersebut,” tutur dia.

Padahal, Hotman menyatakan bahwa sepeda motor yang dimiliki oleh Pegi sudah disita oleh pihak kepolisian pada tahun 2016. Namun, saat ini keberadaan motor tersebut tidak diketahui.

“Katanya tahun 2016 motornya sudah disita, tapi enggak tahu sekarang motornya di mana. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti enggak mungkin disita 7 tahun,” ujarnya.

Berdasarkan hal ini, Hotman menyatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya tidak perlu tergesa-gesa dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, terutama jika bukti yang dimiliki belum cukup.

BACA JUGA:Sabar/Reza Unggul di Babak Pertama, Melangkah ke Babak 16 Besar Singapore Open 2024

BACA JUGA:Fajar/Rian Melesat ke Babak 16 Besar Singapore Open 2024

“Makanya saya bilang dalam prinsip hukum kalau ada keragu-raguan maka seseorang tidak bisa dipidana, kalau buktinya tidak lengkap maka belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya baik terhadap DPO maupun termasuk kepada Pegi,” ucap dia.

Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah delapan tahun buron, membawa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru. Pegi diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan