KPK Jadwalkan Kehadiran Febri Diansyah Pada Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.-ANTARA-Jambi Independent

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran mantan kuasa hukum Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, pada sidang pemeriksaan lanjutan pekan depan.

"Mengenai Febri, kami jadwalkan untuk hadir pada sidang hari Senin (3 Mei 2024) depan," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pemanggilan Febri Diansyah dilakukan karena nama mantan juru bicara KPK itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain Febri, masih terdapat empat orang saksi lainnya yang ada dalam BAP, namun Meyer tidak bersedia menyebutkan namanya.

Dengan begitu, KPK akan mengirimkan surat panggilan resmi melalui jasa pengiriman kepada Febri, yang dapat dikonfirmasi kehadiran atas panggilan itu. Namun, sebelumnya, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim jaksa penuntut umum dan staf.

BACA JUGA:Niki Zefanya Tampil Perdana di Acara Jimmy Kimmel Live!

BACA JUGA:PLN Ubah 2.000 Tiang Listrik Jadi Charger

Meyer belum bisa memastikan mantan kuasa hukum SYL lainnya, seperti Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, akan dipanggil juga pada sidang pemeriksaan saksi kasus SYL atau tidak.

"Yang jelas, ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut. Mudah-mudahan hadir," ujarnya.

Sebelumnya, ada pengakuan beberapa saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL yang mengungkap para mantan kuasa hukum SYL pernah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi saat tahap penyelidikan. Di antaranya saksi yang sudah pernah hadir adalah mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, dan mantan staf Kementan, Karina.

Para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYL itu bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.

BACA JUGA:Palestina Minta Dewan Keamanan PBB Lindungi Gaza

BACA JUGA:Kejagung segera Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Pengadilan

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan