KPK Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

USAI DIPERIKSA: Effedi Hatta memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan terkait korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. -Jambi Independent /Elvina Desti Saputri -Jambi Independent

Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berada di dalam ruangan pemeriksaan sejak pagi. 

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 tersebut, masuk ke ruangan penyidik sekitar pukul 10.20 WIB. Dirinya diperiksa oleh penyidik KPK kurang lebih selama 1 jam.

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Taat Bayar PBB

BACA JUGA:243 CPNS dan 3.606 PPPK, Rekrutmen CPNS dan PPPK di Kabupaten Tebo Tahun 2024

Effendi Hatta, saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan, pada Selasa, 4 Juni 2024 mengatakan bahwa, dirinya diperiksa penyidik KPK untuk memberikan kesaksian atas tersangka Suliyanti, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, dari fraksi Demokrat.

"Hari ini (kemarin, red) saya memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti dari fraksi Demokrat, istri Cik Bur, terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," kata dia.

Kemudian, Effendi Hatta mengatakan bahwa penyidik tidak banyak memberikan pertanyaan kepada dirinya, karena pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

"Tidak banyak yang ditanyakan, karena mengikuti BAP saya yang lama, dan memperbarui saja," sebutnya. (eri/ira)

Tag
Share