Penyelesaian dan Status Lahan di IKN Melalui Perpres
Kawasan titik nol Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.-ANTARA-Jambi Independent
Skema yang dipersiapkan pemerintah berupa relokasi dan ganti rugi bagi masyarakat yang menerima lahannya digunakan untuk pembangunan IKN. Akan tetapi, apabila tidak terjadi kesepakatan, Otorita IKN akan mengalihkan lokasi pembangunan.
Raja Juli menjelaskan kepastian hukum dari status lahan tersebut penting untuk menghapus keraguan investor dalam proses pembangunan IKN.
BACA JUGA:Indonesia Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Para Pekerja dari Ancaman Bahaya Biologis
BACA JUGA:Presiden Resmikan Bendungan Sepaku Semoi, Demi Penuhi Kebutuhan Air Baku di IKN
Usai menerima penugasan baru tersebut, Raja Juli segera menyusun sistem kerja yang sejalan dengan arahan Presiden serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. (ANTARA)