Begini Kronologi Kasus Pungli yang Libatkan Datuk Rio Dwi Karya Bakti Bungo
Datuk Rio Dusun Karya Bakti Bungo jadi tersangka kasus dugaan pungli-Siti Halimah-Jambiindependent.bacakoran.co
BACA JUGA:Harga Emas Jatuh Dipicu Kenaikan Dolar
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka pun mencoba menaikkan harga hingga meningkat dari Ro200 ribu, menjadi Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.
Dari hasil penyelidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi menemukan ratusan sertifikat tanah yang berpotensi menjadi pungli.
Dari serangkai pemeriksaan dan penyelidikan tersebut lah, akhirnya Polisi menetapkan empat tersangka kasus pungutan liar (pungli), terkait program PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, periode 2019-2022.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Nenek Umi Dililit Piton 7 Meter
BACA JUGA:Sawit Baru Panen Ditumpuk di Jalan
Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)