Begini Kronologi Kasus Pungli yang Libatkan Datuk Rio Dwi Karya Bakti Bungo
Datuk Rio Dusun Karya Bakti Bungo jadi tersangka kasus dugaan pungli-Siti Halimah-Jambiindependent.bacakoran.co
MUARABUNGO – Tim penyidik Polres Bungo telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftara Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL).
Di mana telah ditetapkan 4 tersangka. Satu di antaranya merupakan Kades atau Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Suprianto.
Pungutan liar program PTSL ini terjadi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Selain Suprianto sebagai Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yang merupakan perangkat Dusun Dwi Karya Bakti.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Program PTSL, Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti Bungo Jadi Tersangka
BACA JUGA:Kembali Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara, Warga Doa Bersama di Lahan PT SAS Jambi
Yakni berinisial DM yang merupakan Kasi Keuangan, HN Sekretaris Dusun dan OV Kaur Keuangan.
Lantas bagaimana sebenarnya awal mula kasus ini bergulir?
Dikutip dari sejumlah sumber, Saber Pungli Provinsi Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan kasus ini ke Polres Bungo untuk mengusut kasus ini pada Agustus 2023 lalu.
Awalnya, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Jambi menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, tim satgas melakukan pengembangan dan mendapati kasus pungli tersebut.
BACA JUGA:Jadi Kompetisi Resmi, Begini Penjelasan Rino Ricardo Terkait Liga 3 Asprov PSSI Jambi
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Jambi Adakan Survey Kepuasan Pelanggan 2023
Di mana seharusnya, sesuai peraturan, pembayaran pengurusan sertifikat tanah di kelurahan hanya dikenakan biayar Rp200 ribu. Akan tetapi, oknum di kelurahan meminta lebih dari ketetapan.
Dari awal pengembangan kasus pungli ini, pihak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, turut menyita uang tunai diduga hasil pungli senilai Rp17 juta.
Pasca dilimpahkan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo juga terus mengusut dugaan pungli program PTSL tersebut.
Setidaknya ada 50 orang saksi-saksi yang diperiksa, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.
BACA JUGA:Liga 3 Asprov Jambi Segera Bergulir, Ada 9 Klub Siap Berlaga