Kemenhub Lindungi Fasilitas Pelabuhan Dari Serangan Siber

Direktur KPLP Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi bersama Kedutaan Besar AS.-ANTARA-Jambi Independent

Lebih lanjut, Jon mengatakan bahwa dalam meminimalisir resiko akan serangan siber di fasilitas pelabuhan, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 16 Tahun 2024.

Surat Edaran tentang Pengembangan Penilaian dan Prosedur Keamanan Siber (Cyber Security) pada Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan untuk Penanganan Resiko pada Sistem Jaringan Maya (cyber risk management).

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muarabungo Over Kapasitas, 54 Persen Penghuni Terjerat Kasus Narkotika

BACA JUGA:Presiden Turki Puji Sikap PM Spanyol Terhadap Gaza

Menurutnya, dengan kehadiran tim dari Amerika Serikat dapat memberikan analisa dan masukan bagi pihak Terminal Teluk Lamong, dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi ISPS Code.

"Hal ini penting untuk memastikan bahwa infrastruktur maritim Indonesia tidak hanya memenuhi persyaratan keamanan sesuai ISPS Code, tetapi juga mampu menjawab tantangan keamanan yang modern secara efektif," kata Jon. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan