Seorang Pengusaha Dilaporkan ke Polisi, Gara-Gara Menagih Hutang
DAMPINGI: Linda Susanti saat didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Jambi, kemarin.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Seorang wanita asal Jakarta, Linda Susanti dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Agustinus Nahak, memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu, 19 Juni 2024.
Linda Susanti, yang berprofesi sebagai pengusaha, dilaporkan oleh Dila Leo Amory beberapa waktu lalu ke Polda Jambi, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kejadian bermula saat Linda Susanti merasa kecewa terhadap sikap Dila Leo Amory, karena mengingkari pelunasan hutang.
Linda kemudian mengirim karangan bunga kepada Dila Leo Amory.
BACA JUGA:Limbah Sawit PT Fortius Bocor, Cemari Sungai Tantang Batangasam
BACA JUGA:Ada Permintaan SYL Rp500 Juta untuk THR DPR RI
Jika Karangan bunga biasanya dikirim untuk mengucapkan hal duka atau bahagia, Linda justru mengirimkan untuk menagih hutang.
Karangan bunga tersebut bertuliskan 'Mohon Bayar Hutang. Kepada Sdr Dila Leo Amory segera bayar hutang karena sudah sangat lama senilai 900 jutaan. Dari: Linda'.
Linda mengirimkan karangan bunga tersebut ke kantor Dila, yang terletak di jalan Iswahyudi Nomor 66, Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi.
Saat diwawancarai usai memenuhi panggilan penyidik, Linda membantah pengakuan Dila Leo Amory, yang menyebutkan bahwa hutangnya kepada Linda sudah lunas.
BACA JUGA:Presiden: Pompanisasi di Seluruh Provinsi Antisipasi Kekeringan
BACA JUGA:Optimis akan Capai Target Nilai Investasi di Kota Jambi
"Dapat kami sampaikan, bahwa hal tersebut tidak benar, dan DL tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami membawa bukti- bukti yang disampaikan kepada penyidik," kata dia.
Linda juga menyampaikan bahwa, total kerugian yang dialaminya adalah senilai Rp8 miliar.